Kurangi Beban Anggaran, 52 Unit Randis Pemkab Bombana Bakal Dilelang Online
Fokustenggara.com,BOMBANA–Karena dinilai menjadi beban anggaran. Sebanyak 52 unit Kendaraan Inventaris Dinas(Randis), pengadaan Tahun 2004-2006, milik Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bombana bakal di lelang secara online atau daring.
Tak main-main, proses lelangnya pun terbuka untuk umum, dan dapat di akses melalui https://lelang.go.id/ atau melalui aplikasi versi mobile yang di unduh pada Playstore dengan nama “Lelang Indonesia“.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bombana, Darwin Ismail mengatakan pelelangan ke 52 randis roda empat yang terdiri dari 2 unit fortuner serta sejumlah Toyota Avanza, Innova dan lainnya tersebut, rencananya akan dilakukan di awal Maret 2021, setelah sebelumnya sempat tertunda di 2020, karena adanya Pandemi Covid-19.
“Kenapa kemudian kita lakukan ini,? karena sudah terjadi overheat, artinya lebih besar biayanya daripada manfaatnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di depan ruang kerjanya Jumat, (14/2/2021).

Menurutnya semua dokumen dan informasi menyangkut ke 52 randis tersebut telah diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL), Kendari, Sulawesi Tenggara(Sultra) untuk diperiksa dan dinilai.
“Proses pelelangannya pun akan diserahkan ke KPKNL,” ujar Darwin.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penilaian dan Penghapusan BPKAD Bombana, Agus Sabran, menambahkan. Katanya ke 52 randis yang bakal di lelangkan tersebut berasal dari sejumlah Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Bombana yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan untuk di lelangkan.
“OPD membuat SK (surat Keputusan) penghapusan yang ditandatangani oleh pengelola lelang dalam hal ini Sekertaris Daerah Bombana. Setelah ada penghapusan dari pengguna, baru bisa dibuatkan penghapusan dari pengelolanya, ditandatangani oleh pengelolanya,” urainya
Sehingga, katanya, sejumlah randis tersebut, saat ini dapat dikatakan sudah memenuhi sayarat, sebab kendaraan dan peralatan hanya butuh waktu paling kurang 7 tahun agar bisa di hapus dari daftar barang inventaris Dinas.
“Makanya harus di lelang dulu, selanjutnya, setelah proses pelelangan selesai randis tersebut akan dibuatkan buku penghapusan,” kata Agus menjelaskan.
Selanjutnya, terhitung enam hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai, ke 52 unit randis yang belum bisa di sebutkan nilai lelangnya tersebut, sudah dapat di cek melalui aplikasi lelang Indonesia.
“Nanti bisa di cek, sudah bisa dibuka-buka,” tambahnya. (R)