Mandala Multifinance di Bombana Diduga Tabrak Undang-Undang Cipta Kerja, Karyawan Dua Tahun Bekerja Hanya Dinilai 300 Ribu
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM – PT Mandala Multifinance Cabang Kasipute, Kabupaten Bombana, menjadi sorotan setelah dugaan pembayaran pesangon yang tidak layak kepada sejumlah mantan karyawannya. Parahnya salahseorang dari karyawan yang telah mengabdi selama dua tahunan lebih ledilaporkan hanya diberi uang PHK sebesar Rp 300.000.
Padahal jika merujuk Undang-Undang yang mengatur soal Ketenagakerjaan, karyawan yang diberhentikan berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besaran uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.
Lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 merujuk Undang Undang Cipta Kerja Tahun 2020, Karyawan yang di-PHK berhak atas uang pesangon berdasarkan masa kerja. Untuk masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, karyawan berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 3 kali upah bulanan.
Kemudian Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Uang penghargaan ini diberikan untuk masa kerja minimal 3 tahun. Untuk masa kerja 2 tahun, karyawan tidak berhak atas UPMK ini. Selain itu, ada juga uang penggantian hak, (UPH) seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang, dan lain-lain.
Kasus yang menimpah dua Karyawan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan PT Mandala Multifinance Cabang Kasipute ini terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Negara yang saat ini dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Suparji Sumardi adalah salahsatu karyawan Mandala Multifinance yang telah di PHK. Kepada wartawan Ia mengaku sangat kecewa dengan kebijakan perusahaan tersebut. Suparji menilai perusahaan samasekali tidak menghargai dedikasi dan masa kerjanya yang telah menahun.
“Saya sudah bekerja selama dua tahun lebih tetapi saat saya di PHK hanya dihargai Rp 300.000. Ini sangat tidak adil,” ujar Suparji Sumardi, Selasa, (19/08/2025).
Samahalnya dengan Muh. Ardiansyah. Rekan Suparji saat masih bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman dana tunai ini mengaku di-PHK sepihak pada 25 Juli 2025 lalu. Perlakuan tersebut dialaminya setelah bekerja selama lebih dari dua tahun. Ardiansyah diberhentikan tanpa uang pesangon dan hak lainnya.
“Hanya dijanjikan uang sisa cuti kerja yang jumlahnya kurang dari satu bulan gaji, dan itu masih dijanji, sampai saat ini belum saya terima sama sekali,” ungkap Ardiansyah kepada Fokus tenggara.com, Selasa (13/8/2025).
Katanya dari keterangan mantan atasannya di kantor Mandala, bahwa tidak ada uang pesangon bagi karyawan yang telah di PHK, karena hal tersebut sudah menjadi aturan perusahaan.
“Apa itu benar dari perusahaan atau hanya akal-akalan orang kantor saya tidak tau pasti. Yang intinya kami di PHK tanpa uang hak apapun” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mandala Multifinance Cabang Kasipute belum memberikan klarifikasi resmi terkait masalah ini. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi Dinas Tenaga Kerja setempat untuk melakukan investigasi lebih lanjut demi memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Laporan:Refli
BACA JUGA