Sebut Hanya Terjadi di Bombana, Andi Nirwana Sampaikan Keberatan ke Pemda Bombana Atas Penurunan Balihonya
FOKUSTENGGARA.COM,BOMBANA-Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Nirwana Sebbu, menyampaikan keberatan dan sangat menyayangkan tindakan secara sepihak Pemerintah Kabupaten Bombana yang menurunkan Baliho bertuliskan “Sukseskan Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS Kabupaten Bombana Tahun 2022 dan Selamat Hari Pahlawan” miliknya.
Dalam press rilisnya yang diterima Fokus Tenggara.com, Sabtu (19/11/2022) Andi Nirwana menyampaikan nota keberatannya atas tindakan penertiban Pemkab Bombana melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat pada hari Kamis-Jum’at 17-18 November 2022 dengan dasar penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta menjalankan instruksi Penjabat Bupati Bombana.
“Terkait hal tersebut, berikut perlu saya sampaikan bahwa, yang pertama, pemasangan baliho milik saya sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) karena tidak mengotori, tidak mengganggu, dan tidak merusak fasilitas umum serta sesuai kesadaran akan tanggung jawab keindahan lingkungan karena baliho saya dipasang di seluruh kabupaten/kota termasuk salah satunya di kabupaten Bombana, di papan papan reklame yang bersifat permanen dengan konstruksi tetap, bukan dipasang menggunakan kayu atau sejenisnya.dan keberadaannya sudah bertahun tahun. Jika pemerintah Kabupaten bombana menganggap bahwa itu melanggar kenapa balihonya saja yang diturunkan sedangkan papan reklamenya tidak dibongkar.

Selanjutnya, menurut Andi Nirwana, pemasangan baliho miliknya telah menunjuk Pihak Ketiga sesuai kontrak dan dibayar menggunakan uang negara. Andi Nirwan juga mengatakan tindakan penurunan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan pihaknya atau pihak ketiga ini telah merugikannya.
“Dan ini mencerminkan sikap arogansi Pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan yang sudah ada,” Ujar perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bombana dua periode ini dalam rilisnya.
Kemudian, baliho yang dipasang tersebut bukan reklame komersial sesuai Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame dan tidak termasuk sebagai objek pajak reklame sesuai pasal 3.3.d dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, yaitu reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak termasuk sebagai objek pajak reklame.
“Sehubungan dengan point 3 (tiga) di atas, selaku Anggota DPD RI yang merupakan Pejabat Negara mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang secara otomatis adalah bagian dari Pemerintah yang memasang baliho dengan tema di atas merupakan bentuk program publikasi yang menjadi salah satu tugas sebagai Anggota DPD RI pada setiap event dan momentum skala nasional maupun daerah diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,”
Pada prinsipnya, selaku Anggota DPD RI Andi Nirwana mengaku sangat menghargai aturan yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, sepanjang aturannya jelas
“Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana seharusnya membuat aturan terkait baliho/reklame non komersial sebelum melakukan penertiban agar masyarakat atau siapapun yang akan memasang baliho dan sejenisnya tidak melanggar aturan Pemerintah Daerah setempat dan Kejadian penurunan baliho milik saya hanya terjadi di Kabupaten Bombana. Apakah Kabupaten Bombana memiliki aturan sendiri yang berbeda dengan kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Tenggara? Kebijakan ini tentu sangat kami sayangkan,” tutup Andi Nirwana Sebbu. (RLS)